Pemda DIY Bahas Pengaturan Penghasilan Perangkat Desa
Dalam era otonomi daerah ini, peranan perangkat desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memiliki peranan yang sangat strategis dalam optimalisasi pemberdayaan masyarakat di daerah khususnya desa.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY Ir. Tri Harjun Ismaji, M.Sc. dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Drs Tavip Agus Rayanto.M.Si saat membuka workshop Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Penghasilan Perangkat Desa yang dilaksanakan hari ini ( Selasa,14/7) di hotel Rose Inn Jln Lingkar Selatan No.110Yogyakarta.
Terkait dengan hal tersebut, menurut Sekda DIY, diperlukan adanya suatu mekanisme pengaturan penghasilan perangkat desa sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja dari perangkat desa dalam upayanya untuk semakin meningkatkan keberpihakan perangkat desa (dan juga BPD) terhadap pengembangan potensi desa khususnya dalam bidang ekonomi, sekaligus tentunya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sendiri.
Lanjut Sekda DIY “Peraturan tersebut terutama sekali harus disesuaikan dengan situasi di daerah tersebut sehingga mampu mengakomodasi keberagaman yang ada terkait kondisi dan permasalahan yang ada di masing-masing daerah. Selain itu, peraturan ini tentu saja harus mengacu kepada perundang-undangan yang ada di atasnya agar tidak keluar dari substansi peraturan itu sendiri. Dengan rumusan yang tepat dan jelas, terutama menyangkut batasan-batasan secara kualitatif dan kuantitatif, maka diharapkan ke depannya tidak akan menimbulkan pemahaman yang keliru di tingkat implementasi” ujarnya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DIY Drs. Tri Mulyono, MM. dalam laporannya menyatakan beberapa dasar hukum yang digunakan dalam perencanaan pengaturan ini di antaranya PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa, Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pergub No. 8 tahun 2009 tentang Penjabaran APBD DIY. Selain itu, alasan diselenggrakannya workshop ini adalah untuk mendapatkan masukan dan menyerap aspirasi tentang draft Pergub tentang Pengaturan Penghasilan Perangkat Desa.
Workshop ini diikuti oleh sekitar 30 orang dengan perincian dari pemerintah kabupaten yaitu Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kabupaten, Bapeda, Bagian Hukum Setda Kabupaten dan Bagian Pmerintah Desa Setda Kabupaten. Sementara dari pemerintah provinsi di antaranya Bapeda, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Biro Tata Pemerintahan.
Turut hadir dalam Workshop yang dislenggarakan sehari tersebut Bupati / Walikota se-provinsi DIY.
(***)


Leave a Reply